Nenek saya sudah tidak bisa apa-apa lagi bahkan buang air kecil dan besar sudah ditempat beliau dibaringkan, ditambah sekarang ini sudah bergantung dengan infusan karena sudah tidak bisa menerima makan dengan cara normal lagi.Pertanyaannya : apakah nenek saya masih wajib puasa? dan bila tidak lagi wajib, berapa yang harus ditunaikan dalam fidyahnya untuk setiap harinya? dengan beras bisa tidak sebagai gantinya makanan ?
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. Tidak wajib berpuasa baginya dan diganti fidyah. Untuk orang yang seperti neneknya neng nih Biasanya sudah tidak mampu berpuasa namun harus bayar fidyah. Ukuran untuk seharinya fidyahnya 1 mud ( 6 ons lebih 25 gram ). Maksudnya 1 Mud (ukuran seperempat dari yang kita keluarkan saat zakat fitrah) tersebut kalau di negara kita ya dengan menunaikan berupa beras. Wallohu A'lam. [Nur Hasyim S. Anam, Muhammad Bisri Musthofa, Masaji Antoro].
- Iqnaa’ Li as-Syarbiiny I/242 :
( والشيخ ) وهو من جاوز الأربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه ( إن عجز ) كل منهم ( عن الصوم ) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة ( يفطر ويطعم ) إن كان حرا ( عن كل يوم مدا ) لقوله تعالى { وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين }
“Kakek-kakek (orang yang telah melewati usia 40 tahun), nenek-nenek dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi akan kesembuhannya bila tidak mampu menjalani puasa (seperti mendapatkan masyaqqat/kesulitan yang sangat bila berpuasa) boleh baginya tidak berpuasa dan wajib baginya (bila ia merdeka) mengeluarkan satu Mud setiap harinya berdasarkan firman Allah ta’aalaa “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. 2:184)”.