Makalah pendidikan kewarganegaraan tentang demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi
sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat
Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang
sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali
untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun
2004. Walaupun masih terdapat masalah
yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses. Setelah
suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi
11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin
daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati
nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan
perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan
penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan
dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
Kata demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari
rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat.
Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan
kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah
dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka
sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila
dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi
Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak
pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan. Indonesia pertamakali dalam
melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai
ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara
langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan
sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah
atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada
langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Pilkada langsung merupakan jawaban
atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden,
DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung. Pilkada
langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah
diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi
(politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik
berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif
segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai
nuraninya. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah.
Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal.
Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka
komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan
kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan. Pilkada langsung
merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari
atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk
Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki
hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang
memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional
justru dari pilkada langsung ini.
BAB II
ISI
Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk
pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di
negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun
508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi
adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya
pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang
dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat
manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini
selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses
demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga
hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha
melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people
rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia,
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati
haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai
itu.
Rakyat bebas menyampaikan aspirasinya
demi kepentingan bersama.Daftar isi 1 Prinsip-prinsip demokrasi
2 Asas pokok demokrasi
3 Ciri-ciri pemerintahan
demokratis
4 Referensi
Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan
rakyat
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan
mayoritas;
- Hak-hak
minoritas;
- Jaminan
hak asasi manusia;
- Pemilihan
yang bebas dan jujur;
- Persamaan
di depan hukum;
- Proses
hukum yang wajar;
- Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai
tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar
suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat
manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi
manusia demi kepentingan bersama.
Pemilihan umum secara langsung
mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan
kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang
(rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima
dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut.
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk
memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Abraham Panumbangan (mahasiswa
fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi
Umum . Jakarta: Yayasan Dana
Buku Franklin Jakarta.
M.
Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung.
www.kompas.com
edisi selasa, 22 Februari 2005
Redaksi Kompas. APBN-P
2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret
2005
Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.